Rabu, 06 Mei 2009

GERAKAN PEMUDA ANTI KORUPSI





Pendahuluan


Akhir-akhir ini masalah korupsi sedang hangat-hangat nya di bicarakan publik,terutama dalam media massa baik lokal maupun internasional.Banyak nya para ahli mengemukakan pendapatnya tentang masalah korupsi ini.pada dasar nya ada yg pro ada pula yang kontra.akan tetapoi walau bagaimanapun korupsi ini merugikan negara dan dapat merusak sendi-sendi kebersamaan bangsa

Pada hakekatnya korupsi adalah "benalu sosial" yang merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap jalan nya pemerintahan dan pembangunan pada umumnya

Dalam prakteknya, korupsi sangat sukar bahkan hampir tidak mungkin dapat diberantas oleh karena sangat sulit memberikan pembuktian-pembuktian yang eksak.Disamping itu sangat sulit mendeteksinya dengan dasar-dasar hukum yang pasti.namun akses perbuatan korupsimerupakan bahaya latent yang harus di waspadai baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat itu sendiri.Korupsi adalah produk dari sikap hidup satu kelompok masyarakat yang memakai uang sebagai standart kebenaran dan sebagai kekuasaan mutlak.Sebagai akibat nya, kaum koruptor yang kaya raya dan para politisi korup yang kelebihan uang bisa masuk kedalam golongan elit yang berkuasa dan sangat di hormati. Mereka juga akjan menduduki status sosial yang tinggi dimata masyarakat.

Korupsi sudah berlansung lama,sejak zaman mesir kuno, babilonia, roma sampai abad pertengahan dan sampai sekarang. Korupsi terjadi diberbagai negara,tak terkecuali di negara-negara maju sekalipun. Di negara Amerika Serikat sendiri yang sudah begitu maju masih ada praktek-praktek korupsi. Sebalik nya pada masyarakat yang primiti dimana ikatan -ikatan sosial masih sangat kuat dan kontrol sosialyang efektif, Korupsi relati jarang terjadi.Tetapi dengan semakin berkembangnya sektor ekonomidan politik serta semakin majunya usaha-usaha pembangunan dengan pembukaan-pembukaan sumber alam yang baru, maka semakin kuat dorongan individu terutama di kalangan pegawai negeri dan pejabat negara untuk melakukan praktek korupsi dan usaha-usaha pengelapan

Sebagaimana yang telah di ketahui masyarakat pada umum nya, salah satu masalah krusial bagi indonesia adalah korupsi.Hal ini di karenakan masih banyak nya faktor peluan yang menciptakan kondisi memungkinkan bagi suatu individu umtuk melakukan praktek korupsi. Dari berbagai faktor tersebut yang paling memungkin kan bagi pemerintah untuk mengontrol adalah dengan membuat undang-undang yang memberikan hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi

secara de jure indonesia telah memerdekakan dirinya dari belenggu penjajah puluhan tahun yang lalu, saat negara-negara internasional mengakui indonesia sebagai negara yang berdaulat.Dan secara de acto (katanya) Indonesia sudah merdeka jauh sebelum pengakuan negara internasional ada.Secara de acto kita belum merdeka memang benar kita tidak lagi di jajah oleh belanda, Jepang, Portugis dengan senjata dan bedil mereka.namun setelah para pendahulu kita berhasil "memulangkan"pasukan Belanda, Jepang, dan Portugis ke negara asalnya, muncul penjajah baru yang lebih dahsyat dari mereka. Mengapa kami katakan bahwa mereka penjajah yang lebih dahsyat, karena aktornya adalah anak bangsa kita sendir, mereka lahir dari rahim yang sama dan berbahasa yang sama, memiliki bendera yang sama yaitu Sang Saka Merah Putih. Penjajah yang baru tidak bersenjata, namun memiliki sifat dan hobby yang sama dengan penjajah pendahulunya, mereka sama-sama pencuri mereka sama-sama pembunuh ( walaupun dengan cara yang sangat halus ) dan mereka sama-sama menguras harta kekayaan indonesia demi kepentingan pribadi maupun golongan. KORUPTOR. Itulah nama baru penjajah kita, yang mungkin ada di sekitar kita atau bahkan menjadi teman kita, sahabat kita, orang tua atau anak kita. Korupsi seakan menjadi buah perbincangan yang amat menarik belakangan ini, entah dari mana dan siapa yang memulainya di negara kita, korupsi sudah menjadi kangker ganas yang kian hari kian menggerogoti bagian-bagian tubuh bangsa ini

merumuskan dan mengesahkan undang-undang yang memberikan sanksi minimal hukuman kurungan penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati adalah menjadi tugas dan kewajiban bagi pemerintah hal ini dapat memperlihatkan besar kecil nya komitmen pemenrintah dalam memberantas budaya korupsi sekaligus memberikan efek jera untuk menurunkan intensitas kasus korupsi di indonesia


Point Pembahasan

1. Masih adakah celah bagi parakoruptor untuk membebaskan diri dari ancaman hukuman yang sudah ada saat ini?
2. Sudah efektifkah ancaman hukuman saat ini dalam menurunkan jumlah kasus korupsi di indonesia?
3. Adakah efek jera yang di timbulkan dengan vonis paling berat 20 tahun penjara dan denda maksimal 2 miliar rupiah ( ancaman hukuman saat ini) ?
4. apa saja sisi p[ositidan negatif jika hukuman maksimal untuk korupsi di tetapkan menjadi hukuman MATI?





"DEPUTY BIDANG INFORMASI DAN DATA"

Pengikut